Makassar — Tim Kerja Kepegawaian UIN Alauddin Makassar mendampingi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), H. Anwar Abubakar, M.Pd., dalam menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025 serta Informasi Mengenai Pelaksanaan Anggaran Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Agama RI.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Rektor UIN/IAIN/IAKN/IHDN, serta para Ketua STAIN/STAKN/STAKATN/STAHN/STABN di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dari UIN Alauddin Makassar, kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Perencanaan, Ketua Tim Keuangan, serta Tim Kerja Kepegawaian, sebagai bentuk dukungan dan sinergi lintas unit dalam memahami kebijakan terbaru terkait pengelolaan kepegawaian dan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi KMA Nomor 1651 Tahun 2025, sekaligus memastikan kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK Paruh Waktu secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, H. Anwar Abubakar, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat strategis dalam mendukung tata kelola anggaran yang baik.
“Sosialisasi ini memberikan kejelasan dan kesamaan pemahaman terkait kebijakan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar setiap satuan kerja dapat melaksanakan pengelolaan anggaran secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian UIN Alauddin Makassar, Dr. Mutmainnah Asmawaty, M.Si., menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pengelolaan data dan administrasi kepegawaian yang akurat.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh Informasi yang sangat penting sebagai dasar dalam penyesuaian dan penyiapan data ASN maupun PPPK agar selaras dengan kebijakan pusat,” jelasnya.

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, diharapkan UIN Alauddin Makassar dapat mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama secara optimal, serta meningkatkan sinergi antara unit kepegawaian, perencanaan, dan keuangan dalam mendukung tata kelola institusi yang profesional dan akuntabel.