Gowa – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat bagi seluruh jajaran pimpinan dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung proses reakreditasi universitas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 8 Mei 2026 hingga selesainya proses reakreditasi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-1087/Un.06.2/Kp.01/05/2026 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis. Surat tersebut ditujukan kepada para wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, kepala biro, hingga para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan kampus.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, H. Anwar Abubakar, menyampaikan bahwa kebijakan WFO setiap hari Jumat merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas unit kerja selama proses reakreditasi berlangsung.
“Pelaksanaan WFO ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh kebutuhan administrasi, tata kelola, dan dukungan kelembagaan dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi dengan baik. Reakreditasi merupakan agenda penting institusi yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur pimpinan dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian UIN Alauddin Makassar, Dr. Mutmainnah Asmawaty, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin dan efektivitas pelayanan internal universitas selama tahapan reakreditasi berlangsung.
“Melalui penerapan WFO setiap hari Jumat, diharapkan proses koordinasi, penyediaan dokumen pendukung, serta konsolidasi data kepegawaian dan administrasi dapat terlaksana secara lebih maksimal sehingga mendukung kelancaran proses reakreditasi universitas,” ungkapnya.
Pihak universitas juga mengimbau seluruh jajaran untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses reakreditasi serta peningkatan mutu institusi.
Kebijakan WFO ini menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam menjaga kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan tinggi agar tetap memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan mendukung tercapainya hasil reakreditasi yang optimal.