Gowa, 23 April 2026 — Tim Kepegawaian/SDM Aparatur UIN Alauddin Makassar menyampaikan pengumuman kepada seluruh dosen di lingkungan UIN Alauddin Makassar terkait pembukaan usulan kenaikan jabatan akademik dosen Tahun 2026 untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor.
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor Nomor B-967/Un.06/KP.07/4/2026 tentang Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Umum Tahun 2026, yang merujuk pada kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait layanan pengembangan profesi dan karier dosen.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Sumber Daya telah membuka Gelombang I penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen, dengan ketentuan umum bahwa dosen harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif, kinerja akademik, serta kelengkapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Secara umum, persyaratan utama meliputi:
- Memenuhi angka kredit kumulatif minimal 200 KUM untuk Lektor Kepala dan 450 KUM untuk Guru Besar
- Berstatus dosen tetap aktif dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar
- Memenuhi kinerja dosen (BKD) selama 4 semester berturut-turut
- Telah menduduki jabatan terakhir minimal selama 2 tahun
Selain itu, terdapat persyaratan khusus dan tambahan, terutama bagi pengusul Guru Besar, seperti publikasi ilmiah bereputasi internasional, pengalaman akademik, serta kontribusi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Adapun proses pengajuan dilaksanakan secara bertahap melalui sistem SISTER, dimulai dari tahap pendaftaran, pengunggahan dokumen, penilaian internal, hingga penilaian pusat oleh Kementerian. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, periode pengajuan Gelombang I berlangsung mulai 21 April hingga 19 Juni 2026.
Tim Kepegawaian menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diunggah harus merupakan dokumen asli, jelas terbaca, serta sesuai dengan ketentuan. Proses penilaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, dengan evaluasi yang bersifat menyeluruh terhadap rekam jejak akademik dosen.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh dosen yang memenuhi persyaratan diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan sesuai linimasa yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Rudianto, S.Pd.I., M.Pd.I.
📞 +62 852-5583-7176
Melalui layanan ini, UIN Alauddin Makassar terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalitas dosen dalam rangka mendukung pengembangan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.