Gowa – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah, UIN Alauddin Makassar menetapkan penyesuaian jam kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan selama bulan Ramadan 1447 H.
Berdasarkan Surat Nomor B-473/Un.06/Kp.01.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah, ketentuan jam kerja selama Ramadan di lingkungan UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 08.00 – 15.00 WITA
Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Hari Jumat
Pukul 08.00 – 15.30 WITA
Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WITA
Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Pimpinan unit kerja diharapkan memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pegawai serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing unit. Informasi ini agar diteruskan kepada seluruh dosen dan pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan seluruh pegawai tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal selama bulan suci Ramadan, serta menjaga kualitas pelayanan dan pencapaian kinerja organisasi.